Menurut Husnul Chotimah (2008:22) “Guru adalah mereka yang memfasilitasi dari pengetahuan dari suber belajar ke peserta didik”. Berdasarkan teori para ahli diatas mengenai persepsi kompetensi profesonal guru dapat disimpulkan bahwa persepsi kompetensi profesional guru adalah kegiatan yang kompetensi yang dimiliki oleh guru tersebut. Misalnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, setiap guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial. Semakin mampu menunjukkan kompetensi-kompetensi dimaksud secara nyata dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru, Para ahli sepakat, pengertian guru adalah tenaga profesional yang berperan penting dalam proses belajar mengajar di dunia pendidikan. Dalam kajian teori penelitian yang diterbitkan Universitas Islam Negeri Walisongo, istilah guru adalah berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya pengajar. “Sri Minarti mengutip pendapat ahli bahasa Belanda, J 1. Guru Sebagai Fasilitator a. Pengertian Guru Guru merupakan faktor penting dalam pendidikan formal, karena itu guru mesti memiliki perilaku dan kemampuan untuk mengembangkan peserta didiknya secara optimal. Guru juga dituntut mampu menyajikan pembelajaran yang bukan semata-mata mentrasfer pengetahuan, BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian guru Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan 1 anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar Ahli pesakit pada abad ke 19 falasfah, pakar perundangan dan badan-badan profesional telah memberi definisi masing-masing. Berikut ini ialah contoh beberapa takrifan konsep profesion. The Oxford English Dictionary mendefinisikan profesion sebagai pekerjaan yang dibayar dan melibatkan latihan yang berpanjangan dan penanugerahan kelayakan formal. .

definisi guru profesional menurut para ahli